Sindikat Post, Madiun – Satresnarkoba Polres Madiun kota berhasil mengamankan pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat total 61,15 gram ( enam puluh satu koma lima belas).
Pelaku berhasil diamankan petugas pada hari Kamis (17/08) pukul 14.15 WIB di Jalan Sembada Mulya Sari Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 18 (delapan belas) kantong plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu siap edar dan beberapa barang bukti lainnya.
Respon (1)