Sindikat Post, Banten – Satgassus Polri melakukan sosialisasi antikorupsi kepada Anggota DPRD Banten, Rabu (23/8/23). Sosialisasi ini juga dihadiri PJ Gubernur Provinsi Banten, Al Muktabar, dan Ketua DPRD Banten, Andra Soni.
Yudi Purnomo Harahap selamu anggota Satgassus menyampaikan, para anggota DPRD Banten diberikan penahaman mengenai perbuatan yang bisa dikategorikan tindak pidana korupsi, mulai dari kerugian keuangan negara, menerima suap, gratifikasi, hingga pemerasan. Menurutnya, fungsi penting DPRD Banten dalam mengawasi kinerja pemerintah Provinsi Banten harus dilakukan oleh anggota legislatif yang berintegritas dan tidak melakukan perbuatan korupsi.