Sindikat Post, Tulungagung – Polres Tulungagung berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis Pil Double L pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2023, sekira pukul 21.00 WIB.
ADS, laki laki, 23 th, yang beralamat Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Tulungagung ditangkap Petugas di teras rumahnya usai bertransaksi Pil Double L.
Dari tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa, 422 (empat ratus dua puluh dua) butir pil double L yang disimpan dalam dosbook handphone realme C12 warna kuning, 1 (satu) buah Handphone Realme Type C12, warna casing merah kobinasi hitam dan Uang tunai sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
Respon (1)