Sindikat Post, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan 2 tersangka kasus video gay kids (VGK). Kedua tersangka tersebut adalah LNH dan R.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, anak berkonflik dengan hukum LNH menjual VGK dengan cara memposting ke grup Facebook atas nama VGK share. Namun, akun tersebut telah dihapus oleh anak berkonflik hukum sendiri.
“Pelaku sendiri adalah adminnya, setelah terdapat yang tertarik maka pelaku langsung mengarahkan kepada channel testi pembelian atas nama @testiixie dengan tautan https://t.me/testiixie,” jelas Direktur, Jumat (18/8/23).