Sindikat Post, Banda Aceh – Polda Aceh menangkap dua orang pemuda karena mengangkut kayu secara ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Minggu, (13/8/23).
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes. Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi, S.H., menjelaskan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang kerap melihat aktivitas pengangkutan kayu hasil hutan yang diduga ilegal.
Dari informasi tersebut, tim yang dipimpin AKP Miftahuda Dizha Fezuono melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit dump truck pengangkut kayu melintas, sehingga diberhentikan dan diperiksa.