Sindikat Post, Jakarta – Sebuah aplikasi disiapkan Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk digunakan sebagai sarana aduan IMEI ilegal.
“Kita sedang merumuskan posko bersama yang nanti secara gampangnya rekan-rekan tidak perlu lapor. Artinya rekan-rekan cukup melalui aplikasi yang kami buat,” ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, S.I.K., M.Hum., M.S.M., Rabu (9/8/23).