Sindikat Post, Kalteng – Penyidik Polres Katingan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap dugaan Korupsi bantuan kelompok tani pada Program Peremajaan Kelapa Sawit (PSR) di Kec. Mendawai, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah medio 2020-2021. Dari kasus ini, penyidik menangkap Y alias A selaku Kepala Kelompok Tani Melayu Mandiri dan Ir. Y selaku Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kab. Katingan periode 2019-2022.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes. Pol. Erlan Munaji, menjelaskan bahwa tersangka Y menandatangani Surat Rekomendasi Usulan Peremajaan Kelapa Sawit Dana Bantuan BPDPKS Kabupaten Katingan untuk lima Kelompok Tani di Kecamatan Mendawai, Kab. Katingan. Padahal lima kelompok itu tidak layak mendapat bantuan.