Sindikat Post, Sulawesi Utara – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian DaerahTer Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melalui Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil meringkus seorang wanita berinisial DA terkait tersangka TPPO.
Kasub Satgas Gakkum TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi, S.H., M.H., menerangkan bahwa DA berperan sebagai muncikari dan mencari gadis-gadis untuk dijadikan PSK dan menawarkan korbannya kepada pria hidung belang di Kota Kendari.
Perwira Menengah itu menyampaikan bahwa DA ditangkap di salah satu hotel di jalan Abd Hamid Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, kota Kendari, Sultra.