Sindikat Post, Batam – Polsek Bengkong Polresta Barelang (Batam, Rempang, dan Galang) Polda Kepulauan Riau, menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi penampungan 11 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Bengkong.
Dari penggerebekan itu, dua orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah YU (37) dan AR (50) yang berperan sebagai pengurus.