Sindikat post, Musi Rawas Utara – Polres Musi Rawas Utara berhasil melaksanakan kegiatan penindakan terhadap tempat penyulingan minyak ilegal yang beroperasi di Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara pada hari Jumat, (4/8/2023).
Kegiatan penindakan ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi, yang di Pimpin oleh Kapolsek Muara Rupit IPTU Khoiril Hambali, SH, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Muratara, anggota Koramil Rupit, dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Sebelumnya, pada hari Senin, (31/7/2023), Kapolsek Muara Rupit IPTU Khoiril Hambali, SH, beserta anggotanya telah memberikan himbauan kepada pemilik tempat penyulingan minyak agar menghentikan kegiatan ilegal mereka. Namun himbauan tersebut tidak diindahkan oleh pemilik tempat penyulingan.