Sindikat Post, Semarang – Polrestabes Semarang, Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus jual beli bayi di Semarang dengan melibatkan dua orang perempuan sebagai penjual dan pembeli.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP. Wiwit Ari Wibisono, S.H., mengatakan bayi berusia 14 hari yang dijual ibunya berinisial HI (29) asal Bekasi, Jawa Barat, ditawarkan melalui media sosial Facebook.
Tawaran tersebut direspons oleh AP (39), warga Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang selanjutnya mereka berkomunikasi untuk bertemu.