Sindikat Post, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa Program pemutihan PKB Jatim (Pajak Kendaraan Bermotor) yang digelar Bapenda Jatim periode 14 April 2023 hingga 14 Juli 2023 resmi berakhir, Jumat (14/7) malam.
Hingga penutupan pelayanan pada pukul 23.59 WIB, program pemutihan ini telah dimanfaatkan oleh 1.223.138 wajib pajak baik roda dua maupun roda empat.
Selama 120 hari program ini berjalan, Pemprov Jatim telah memberikan insentif bebas denda keterlambatan pembayaran PKB dengan total sebesar Rp 101.8 miliar.
“Program pemutihan pajak kendaraan periode 14 April 2023 hingga 14 Juli 2023 resmi berakhir. Total insentif bebas denda bayar PKB yang kita berikan untuk masyarakat Jatim mencapai Rp 101.8 miliar,” kata Gubernur Khofifah di Surabaya, Sabtu, (15/7).
“Dan yang lebih menggembirakan total penerimaan yang berhasil didapat dari program pemutihan kali ini mencapai Rp 738.549.060.084. Artinya ada surplus sekitar Rp 636,7 miliar,” tegasnya.