Sindikat Post, Kendari – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara, kembali menangkap dua wanita dan seorang pria yang diduga pelaku TPPO di Kendari.
Kepala Sub Bagian Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi, mengatakan pihaknya mengungkap dua kasus TPPO dengan tiga orang diduga pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang.
“Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman paling rendah tiga tahun paling tinggi (maksimal) 15 tahun penjara,” ujarnya, Jumat (14/7/23).