Sindikat Post, Surabaya – Direktorat Reserse Polda Jatim dikabarkan telah melakukan penangkapan terhadap 5 tersangka jaringan pengedar narkoba. Mirisnya, diantara kelima tersangka tersebut terdapat seorang oknum polisi dan oknum pengacara.
Menurut informasi yang dihimpun, 5 tersangka yang ditangkap itu antara lain LN (oknum Polisi), WN, DM, DE dan SI (oknum pengacara). Diduga pula, barang bukti narkoba yang ditemukan berasal dari tersangka LN dan merupakan barang bukti dari tersangka narkoba lainnya.
Pihak Kejaksaan Tinggi Jatim ketika dikonfirmasi terkait pelimpahan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kelima tersangka tersebut membenarkan. “Benar, sudah ada SPDP-nya atas nama LN, WN, DM, DE dan SI. LN adalah oknum polisi,” tutur PLH Kasi Penkum Kejati Jatim, Aditya Narwanto, SH., MH.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi ketika dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut turut membenarkan.