Sindikat Post, Jambi – Kepolisian berhasil mengamankan satu unit truk yang mengangkut 6 kubik kayu ilegal di Jambi tanpa dokumen resmi yang melintas di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes. Pol. Mulia Prianto, S.Sos., S.I.K., menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat adanya dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi menggunakan truk dari Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan menuju Provinsi Jambi.
“Polisi mengamankan satu unit kendaraan truk tanpa nomor polisi yang bermuatan kayu gergajian jenis rimba campuran sebanyak kurang lebih enam kubik,” jelas Kabid Humas Polda Jambi, Kamis (22/6/23).