Sindikat post, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen untuk mensukseskan gerakan pembagian 10 juta Bendera Merah Putih yang dicanangkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Makanya, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk menyumbangkan Bendera Merah Putih dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2023.
“Jadi, Pemkot Surabaya sudah melakukan pengumpulan Bendera Merah Putih dari ASN di lingkungan Pemkot Surabaya,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu seusai mengikuti rapat evaluasi gerakan pembagian 10 juta Bendera Merah Putih via zoom di ruang Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Kamis (22/6/2023).
Kewajiban untuk mengumpulkan bendera itu sudah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Sekda Kota Surabaya, Ikhsan. Dalam SE tersebut, sudah diatur jumlah yang harus disumbangkan sesuai dengan kelompok jabatan masing-masing ASN.
“Ada yang perorang diminta menyumbangkan 45 bendera, ada yang 10 hingga 5 bendera tergantung kelompok jabatannya masing-masing,” kata Yayuk-sapaan Maria Theresia Ekawati Rahayu.