Sindikat Post, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah meminta pihak kepolisian agar jeli dalam menerapkan Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) untuk setiap kasus yang ditangani agar penegak hukum tidak salah dalam menentukan siapa pelaku dan korban KDRT. Hal ini menyusul kejadian KDRT yang menimpa seorang istri di Depok, Jawa Barat yang mengalami kekerasan justru dijadikan tersangka dan ditahan atas laporan balik yang dilayangkan suaminya.
“Dalam hal ini korban KDRT dijadikan tersangka dan bahkan ditahan, saya kira ada yang salah dengan aparat penegak hukum. Korban KDRT harus diperlakukan sebagai korban, jangan malah diperlakukan sebagai pelaku. Dasar penahanan terhadap korban juga tidak mencerminkan pemahaman penyidik terhadap UU KDRT, apalagi UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual),” kata Luluk dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Luluk pun berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendorong seluruh jajaran di bawahnya untuk berhati-hati dalam menangani kasus KDRT. Mengingat dalam UU KDRT, pembelaan yang dilakukan korban tidak bisa menjadi ranah pidana namun lebih berkaitan dengan perlindungan dan penghormatan hak-hak korban. UU KDRT juga bertujuan untuk melindungi korban dan mencegah tindakan kekerasan, serta memberikan penanganan yang tepat terhadap pelaku.