Kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman Dinyatakan Terbukti Bersalah Besarkan Tagihan, Hakim Vonis 2 Tahun

terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama

kurator-rochmad-herdito-dan-wahid-budiman-dinyatakan-terbukti-bersalah-besarkan-tagihan-hakim-vonis-2-tahun
Sindikat Post, Surabaya – Akibat menambah jumlah tagihan utang kreditur saat verifikasi perkara PKPU, 2 orang terdakwa kurator (terdakwa I. Rochmad Herdito, SH. dan terdakwa II. Wahid Budiman,SH.,) pengurus dinyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, Vonis hukuman pun dijatuhi selama 2 tahun.kurator-rochmad-herdito-dan-wahid-budiman-dinyatakan-terbukti-bersalah-besarkan-tagihan-hakim-vonis-2-tahun

“Menyatakan terdakwa I. Rochmad Herdito, SH. dan terdakwa II. Wahid Budiman,SH., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara Bersama-sama memperbesar jumlah piutang kreditur dalam verifikasi dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, sebagaimana dakwaan alternatif ke tiga,” putusan hakim.

“Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun,” demikian putusan hakim disampaikan, Pada Rabu (24/5), yang diketuai hakim Tongani didampingi hakim Darwanto dan hakim Khusaini diruang utama Candra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *