Daffa Adiwidya Ariska, Hakim Batalkan Status Tersangka, Hakim Lain Jadikan Terdakwa

permohonan Pra Peradilan Daffa untuk membatalkan status tersangkanya dikabulkan

Daffa Adiwidya Ariska, Hakim Batalkan Status Tersangka, Hakim Lain Jadikan Terdakwa
Sindikat Post, Surabaya – Tersangka Daffa Adiwidya Ariska resmi dijadikan terdakwa, serta disidangkan di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hal ini merasa janggal karena permohonan Pra Peradilan Daffa untuk membatalkan status tersangkanya dikabulkan hakim beberapa waktu lalu.

Daffa Adiwidya Ariska, Hakim Batalkan Status Tersangka, Hakim Lain Jadikan Terdakwa

Terdakwa diadili dalam perkara kasus pidana hilangnya nyawa seseorang, Daffa pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) didakwa turut serta, akibat meninggalkan orang yang perlu ditolong.

Pada perkara Pra Peradilan sebelumnya dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2023/PN Sby, Pada Senin (15-Mei-2023) lalu, Hakim tunggal Khadwanto mengabulkan permohonan Daffa dengan status putusan “Dikabulkan” sebagaimana putusan berikut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *