Sindikat Post, Surabaya – Tersangka Daffa Adiwidya Ariska resmi dijadikan terdakwa, serta disidangkan di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hal ini merasa janggal karena permohonan Pra Peradilan Daffa untuk membatalkan status tersangkanya dikabulkan hakim beberapa waktu lalu.
Terdakwa diadili dalam perkara kasus pidana hilangnya nyawa seseorang, Daffa pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) didakwa turut serta, akibat meninggalkan orang yang perlu ditolong.
Pada perkara Pra Peradilan sebelumnya dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2023/PN Sby, Pada Senin (15-Mei-2023) lalu, Hakim tunggal Khadwanto mengabulkan permohonan Daffa dengan status putusan “Dikabulkan” sebagaimana putusan berikut.