Sindikat Post, Lamongan – Penebangan kayu secara liar (illegal logging) terjadi di kawasan hutan Perhutani KPH Mojokerto masuk wilayah hukum Polsek Mantup, Polres Lamongan pada Selasa (29/11/2022) dini hari.
Dari informasi di lapangan, polisi hutan Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto bersama Polsek Mantup di lokasi hutan milik negara menemukan truk bernopol S 8662 AD bermuatan kayu jati glondongan, yang ditinggal pelaku.
Untuk mengetahui kronologis dari peristiwa itu, media ini melakukan konfirmasi ke Kapolsek Mantup, AKP. M. Kosim, S.H, dan Perhutani ADM KPH Mojokerto, Prasetyo Lukito.
Dari jawaban konfirmasi yang didapat dari Kapolsek Mantup, pada hari ini pelapor (polisi hutan) datang ke Polsek sekira pukul 03.00 Wib, melaporkan mendapat informasi ada pelaku pencurian kayu Jati di hutan milik negara di petak 64P RPH Babatan, BKPH Mantup, KPH Mojokerto.
Respon (1)