Sindikat Post, Bandung – Tim Kantor Hukum R. EDDY MULYADI & REKAN menyambangi perumahan Pinus Regency Kota Bandung. Kedatangan tim yang terdiri dari R. Eddy Mulyadi, S.H., M.H., Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., Dahman Sinaga, S.H., Andreas D.L.A. Situmeang, S.H., Ira Maulia N, S.H., dan Liani L. Barlian, S.H., tersebut untuk melaksanakan pemasangan plang atas objek sengketa yang termasuk dalam wilayah perumahan Pinus Regency Kota Bandung.
Ditemui di lokasi, Andreas Situmeang, S.H., menyampaikan, objek tanah tersebut merupakan hak Alm. Awang Juangsih sedang dalam perkara, sebagaimana perkara perdata dengan no. Register : 185/Pdt.G/2022/PN.Bdg tanggal 18 April 2022 di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
Respon (1)