Sindikat Post, Surabaya – Tim Tabur Kejati Jatim dan Kejati Sumbar berhasil mengamankan DPO Pensiunan PNS Kasus pidana Korupsi asal Kejati Sumatra Barat.
Terpidana Ir. Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko berhasil diamankan di Perumahan Taman Tiara Regency Blok I-18 dan selanjutnya yang bersangkutan langsung dibawa ke Rutan Kejati Jatim. Hal itu disampaikan Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, S.H., M.H. Jum’at (04/03/22)
Terpidana Ir. Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko (62th) yang merupakan mantan Kepala Bapeda Kepulauan Mentawai pada saat menjabat telah menyalahgunakan kewenangannya melakukan seleksi terhadap Rencana Anggaran Satuan Kerja yang kemudian diajukan kepada Panitia Anggaran Dewan dengan kegiatan yang terdiri dari Pembuatan Situs Web, Pelatihan Operator, Access situs, dan Promosi yang telah menyebabkan kerugian keuangan Negara.
Respon (2)