Latih Asesor Wartawan, Komisioner BNSP: Dewan Pers Sertifikasi Wartawan Harus Lewat LSP Berlisensi BNSP

IMG 20210419 WA0072

Sindikat Post, Jakarta – Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Henny S. Widyaningsih menegaskan Dewan Pers tidak boleh mengeluarkan sertifikasi kompetensi wartawan, menyusul Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia dan Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan sudah resmi hadir dalam sistem sertifikasi kompetensi nasional Indonesia. Hal itu ditegaskan Henny saat menyampaikan arahannya kepada puluhan peserta pelatihan Asesor Kompetensi Wartawan dalam rangkaian pelaksanaan pelatihan Asesor Kompetensi di Ruang Serba Guna LSP Pers Indonesia lantai 5 Kompleks Ketapang Indah Jakarta Pusat, 14-18 April 2021.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP, Henny mengatakan, BNSP merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi.

Dewan Pers boleh melaksanakan sertifikasi kompetensi tapi harus lewat LSP yang berlisensi BNSP,” tandas Henny.

IMG 20210419 WA0070
Ket: Hence dan Henny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *