Sindikat Post, Bekasi – Rapat Minggon adalah sarana perencanaan untuk melakukan kegiatan kemasyarakatan, rapat ini umumnya diadakan oleh pemerintah kecamatan ataupun desa, para pesertanya mulai dari aparat kecamatan, desa, TNI, Polri, dan juga masyarakat. Biasanya rapat ini diadakan setiap satu minggu sekali, untuk harinya, bagaimana kebijakan pemerintah setempat.
Pada Hari Kamis 27 Februari 2020 Pemerintah Desa Karang Anyar kembali menggelar rapat minggon rutin yang bertempat di Kantor Desa Karang Anyar (Aula Desa). Rapat ini dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa Karang Anyar. Rapat minggon ini merupakan rapat rutin yang diadakan untuk mengevaluasi kinerja aparatur pemerintahan desa, keamanan dan ketertiban, ketertiban dalam administrasi dan informasi terkini yang harus disampaikan agar pemerintahan desa tetap berjalan “dengan semestinya” sesuai dengan yang dianjurkan oleh pemerintah.